News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Alasan Banding Tak Diterima Hakim

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diperberat dari 10 menjadi 12 tahun penjara.

Hal ini sebagaimana putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang dibacakan pada 16 Desember 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, menyatakan Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," putus hakim dikutip dari salinan putusan perkara banding nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, pada Kamis (26/12/2024).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Gazalba Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila Terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata majelis hakim PT Jakarta.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Langsung Banding Sikapi Vonis 10 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi di MA

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan agar Gazalba Saleh tetap berada di dalam tahanan.

Dalam pertimbangan hukum putusan ini, majelis hakim menjelaskan, tidak ada hal-hal yang baru yang dapat digunakan pihak Terdakwa Gazalba Saleh sebagai alasan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sehingga dengan demikian alasan-alasan banding dari Terdakwa tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan," tegas hakim.

Jajaran majelis hakim tingkat banding, yakni Teguh Harianto selaku hakim ketua, bersama tiga hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Gratifikasi 15 Oktober 2024

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menilai bahwa terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.

Penilaian Majelis hakim itu berdasarkan dakwaan kumulatif pertama dan kedua yang sebelumnya dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta," kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Sebagai informasi, pada tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020.

Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba.

Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020–2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika Serikat (AS), serta Rp9.429.600.000.

Gazalba Saleh dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gazalba juga diduga melakukan TPPU. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020–2022.

Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard.

Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Gazalba disebut membeli di antaranya satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam; sebidang tanah atau bangunan di Jalan Swadaya II, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 288; sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Bogor, sebagaimana SHM Nomor 442; tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur sebagaimana SHM Nomor 7453.

Kemudian membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur serta menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura sejumlah 139.000 dolar Singapura dan 171.100 dolar AS yang keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000.

Atas perbuatan ini, Gazalba Saleh dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini