Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah.
Kebijakan itu termaktub dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," demikian petikan kebijakan tersebut dilansir di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Dalam surat yang sifat "sangat segera" itu disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
Kebijakan baru ini juga mengatur adanya konsekuensi pertanggungjawaban dari pimpinan kementerian/lembaga yang melakukan PDLN tanpa persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis: Dimulai 6 Januari, Telur dan Daun Kelor jadi Opsi Pengganti Susu
Terdapat lima poin yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Berikut kelima poin tersebut:
1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.
2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral: Sesuai permohonan.
- Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia penelitian/pengumandahan/detasering: Sesuai permohonan.
- Misi olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri. - Kunjungan Menteri/pimpinan lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
- Misi kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
- Forum internasional lintas kementerian/lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
- Pembinaan/pengawasan/inspeksil/factory acceptance Test: 3 orang.
- Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: 4 orang.
- Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
- Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
- Studi Banding/ Benchmarking/ Seminar/ Simposium/ Workshop/ Konferensi: 3 orang.
- Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
- Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang
Baca juga: Prabowo Perintahkan Menteri-Wamen Turun Langsung ke Lapangan Cek Kelancaran Natal dan Tahun Baru
4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:
a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
1) Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
2) Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.
3) Korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju.
4) Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai:
i) Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan
ii) Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
5) Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan
6) Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
1) Permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi.
2) Permohonan persetujuan menteri ad interim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
c. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.
5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.