Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sementara Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Selain pidana badan, Suparta juga divonis denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.
Terkait uang pengganti, apabila Suparta tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Bila tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Suparta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Suparta lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut diketahui dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam tuntutan, Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara.
Selain, pidana badan, hakim pun menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 750 juta kepada Reza Andriansyah.