Akan tetapi, lanjutnya, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut.
Sebelum perubahan UUD 1945, ungkapnya, kewenangan yudisial yang melekat kepada presiden sebagai kepala negara bersifat absolut.
Kemudian pasca-amandemen UUD 1945, kekuasaan presiden tidak absolut. Untuk itu, presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.
"Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut," terangnya.
Selain presiden, ungkapnya, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui denda damai.
Oleh sebab itu, jelas Supratman, baik presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.
“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Menurutnya, proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.
"Teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Gita)