TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis kini jadi sorotan.
Suami artis Sandra Dewi itu juga didenda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Vonis 6,5 tahun penjara yang didapatkan Harvey Moeis lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Vonis lebih ringan yang diberikan kepada Harvey Moeis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto.
Inilah yang disorot sejumlah pihak.
Dengan jumlah korupsi ratusan triliun dengan vonis 'hanya' 6,5 tahun penjara.
Bahkan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memandang vonis terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan.
Mahfud pun membandingkan nasib Harvey Moes dengan sejumlah kasus korupsi yang menggerkan publik lainnya.
Misalnya Mahfud membandingkan dengan kasus terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Coba Anda ambil contoh, Benny Tjokro. Hukumannya seumur hidup, asetnya ratusan miliar rupiah dirampas oleh Kejaksanaan Agung," kata Mahfud saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).