News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Usut Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Panggil Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota Bawaslu sekaligus eks kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, pada Jumat (27/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota Bawaslu sekaligus eks kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, pada Jumat (27/12/2024).

Agustiani merupakan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang turut melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Sindiran Pengamat untuk Hasto Kristiyanto: Bung Karno Tak Pernah Suap KPU, Ajaib Kalau Mau Disamakan

Agustiani dipanggil sebagai saksi dalam perkara itu sekaligus kasus dugaan perintangan penyidikan. Ia dipanggil untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Baca juga: Pengamat Sebut Ahmad Basarah dan Bambang Pacul Punya Potensi Jabat Sekjen PDIP Gantikan Hasto

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini melibatkan mantan caleg PDIP yang masih buron yakni Harun Masiku.

Agustiani juga terlibat dalam kasus suap tersebut dan sudah menjalani proses hukum.

Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku disebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan (diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

"Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Hasto Sindir Ambisi 3 Periode

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini