News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono Ajukan Eksepsi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono (Kanan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengajukan eksepsi atas dakwaan rugikan keuangan negara Rp300 triliun dalam perkara korupsi tata niaga timah. 

Lewat kuasa hukumnya ia mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

"Kami dari penasihat hukum bapak Bambang Gatot bahwa kami akan mengajukan eksepsi. Namun sebelum itu kami mohon agar kiranya kami diperkenankan mendapatkan salinan laporan penghitungan kerugian negara yang dipakai dalam perkara ini," kata kuasa hukum Bambang Gatot di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). 

Sementara itu terdakwa Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung 2020 Supianto tak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. 

"Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia," kata kuasa hukum Alwin Albar dan Supianto di persidangan. 

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah, Alwin Albar dan Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Rp 300 Triliun

Sebelumnya di persidangan JPU mendakwa ketiganya merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam perkara korupsi komoditas timah di Bangka Belitung. 

Di persidangan surat dakwaan dibacakan untuk terdakwa Alwin Albar namun berlaku juga untuk dua terdakwa lainnya. 

Alwin Albar didakwa tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan kepentingan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait adanya kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah. 

"Terdakwa melaksanakan kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata jaksa di persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Eks Petinggi PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Penjara

Tak hanya itu JPU juga mendakwa Alwin Albar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan.

"Terdakwa membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah dengan membeli bijih timah dari penambang-penambang ilegal di Wilayah IUP PT Timah," kata jaksa. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Alwin Albar dkk sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kata jaksa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14.

Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya mantan dua petinggi PT Timah tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015-2022.

Adapun Mochtar Riza selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini