News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Punya Dokumen Skandal Petinggi Negara, Sekjen PDIP Disarankan Jadi Justice Collaborator

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020. Penyidik KPK sudah mengusulkan dia jadi tersangka di 2020 tapi usulan itu kandas di tangan Firli Bahuri, ketua KPK saat itu. | Mochamad Praswad Nugraha mengimbau Hasto jadi justice collaborator untuk mengungkap kasus besar melalui dokumen skandal petinggi negara yang ia miliki

TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha menanggapi soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut memiliki dokumen yang berisikan bukti-bukti skandal pejabat tinggi negara.

Dokumen itupun diklaim PDIP telah dititipkan pada Pengamat Militer Connie Bakrie dan telah dibawa ke Rusia dan dicatatkan ke notaris di Rusia.

Praswad menilai, dengan dokumen tersebut Hasto bisa menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus-kasus besar.

Eks Penyidik KPK itu pun menjelaskan, posisi justice collaborator memberikan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

“Pak Hasto bisa menempuh jalur ini dan dilindungi undang-undang. Jalur ini juga diatur secara hukum,” kata Praswad dilansir Kompas.com, Senin (30/12/2024).

Lebih lanjut Praswad menuturkan bahwa laporan seperti ini akan dilindungi oleh negara.

Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang tata cara partisipasi publik dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.

“Negara wajib melindungi dan memberikan penghargaan, termasuk piagam penghargaan."

"Ada pasal yang mengatur pemberian penghargaan berupa uang, maksimal Rp 200 juta untuk kasus kerugian keuangan negara,” terang Praswad.

Menurut Praswad ada peluang yang terbuka untuk Hasto melaporkan dokumen-dokumen yang dimilikinya tersebut.

Baca juga: Ada Wacana KPK Panggil Megawati soal Kasus Hasto, Guntur Romli:  Rekayasa Politik untuk Serang PDIP

Selain itu, dokumen skandal petinggi negara ini juga bisa menjadi alat bukti materiil yang sangat membantu penyidik KPK dalam membongkar perkara korupsi.

“Rekan-rekan di internal KPK menunggu alat bukti materiil seperti ini."

"Untuk kasus penyuapan jika memang kemudian ada dokumen-dokumen yang disimpan oleh Ibu Connie di Rusia tersebut ada kasus terkait dengan penyuapan, ada kongkalikong, kolusi, itu penghargaan,” imbuh Praswad.

Hasto PDIP Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Pimpinan: Kalau Ada Laporan Pasti KPK Tindak Lanjut

Sebelumnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengklaim memiliki video skandal korupsi para pejabat negara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut apabila ada laporan yang masuk ke lembaga antirasuah.

"Yang pasti ketika ada laporan KPK pasti akan menindaklanjutinya," kata Fitroh kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Fitroh menyebut setiap warga negara berhak dan bahkan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perilaku koruptif.

Karena tanggung jawab pemberantasan korupsi sejatinya bukan hanya pada lembaga, tetapi tanggung jawab semua elemen bangsa.

Baca juga: PDIP Tegaskan Video Skandal Korupsi Pejabat Bukan Gertakan, Filenya Disimpan di Bawah Kendali Hasto

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Hasto bisa melaporkan bukti video yang dimilikinya ke aparat penegak hukum (APH).

Kata Tessa, Hasto bukan cuma bisa melaporkan hal itu ke KPK, akan tetapi bisa Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

"KPK berharap, siapa pun yang memiliki informasi, tentang adanya tindakan korupsi, yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi," kata Tessa kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

"Dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini