Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal penghapusan ambang batas presiden atau Presidential Threshold.
Kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, putusan MK merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Pengamat: Tidak Ada Lagi Dominasi Parpol Tetapkan Capres
"Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apapun putusan MK itu," kata Herzaky saat dimintai tanggapannya, Kamis (2/1/2025).
Lebih lanjut, Demokrat kata dia meyakini, setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca juga: Hapus Presidential Threshold, Hakim MK Sebut Ada Dominasi Parpol Tertentu di Pilpres
Tak hanya itu, MK sebagai lembaga peradilan tinggi juga diyakini sudah mengedepankan keadilan dan kebenaran.
"Indonesia merupakan negara hukum, dan merupakan kewajiban kita semua untuk menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan. Apalagi ini produk hukum dari Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Dengan adanya putusan ini, Demokrat kata Herzaky berharap adanya perubahan dan pertumbuhan dari segi proses demokrasi di Indonesia.
Dirinya juga berharap, keputusan penghapusan ambang batas presiden ini juga bisa menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
"Harapan kami, putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang," kata dia.
"Inilah yang menjadi komitmen kami, Demokrat, selama ini, terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita," tandas Herzaky.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: PKS Apresiasi MK Hapus Presidential Threshold Jadi 0 Persen: Selaras dengan Tuntutan Selama Ini