Donald mengatakan pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AM dan A di Kabupaten Siak Riau pada 30 Oktober 2024.
“Barang bukti sabu-sabu 58 bungkus atau 61,31 kilogram dan ekstasi 35.000 butir, yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil,” ungkap Donald.
Informasi dari kedua tersangka mengarahkan polisi ke Pulau Bengkalis, di mana tersangka JI ditangkap di rumahnya.
“Polisi menuju lokasi tersebut dan mengamankan tersangka JI dengan barang bukti sabu 52 bungkus dan ekstasi 55.000 butir yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil,” kata Donald.
Interogasi terhadap JI mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Cikgu, WNA asal Malaysia.
“Dikirimkan dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di Pulau Bengkalis menggunakan perahu nelayan dan barang narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta,” pungkas Donald.
Dugaan Peran Donald di Kasus DWP: Pimpin 'Operasi Bersinar'
Di sisi lain, informasi disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso bahwa Donald diduga memimpin operasi pemerasan saat DWP digelar.
Sugeng menyebut pemerasan itu dinamai 'Operasi Bersinar DWP'.
"IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).
Donald, kata Sugeng, melakukan rapat terbatas (ratas) terlebih dahulu yang diduga dilakukan bersama para Kasubdit di Ditreskrimum Narkoba Polda Metro Jaya.
Adapun operasi yang diduga dipimpin Donald itu menarget penonton yang memang merupakan pengguna narkoba.
Namun, Sugeng menuturkan, dalam pelaksanaannya, para pengguna tersebut bakal dilakukan restorative justice.
Sugeng mengatakan jika ada penonton terbukti sebagai pengguna narkoba, maka akan diminta uang sebesar Rp200 juta.