"Informasinya (diminta) Rp200 juta per orang," ungkap Sugeng.
Baca juga: Kombes Donald Ajukan Banding Dipecat Tak Hormat, Seorang Pamen Juga PTDH Kasus Pemerasan Konser DWP
Sugeng menegaskan bahwa operasi yang diduga dipimpin oleh Donald itu memang hanya menarget pengguna saja alih-alih pengedar.
Kendati demikian, dia mengatakan Donald belum mengakui jika dirinya memimpin operasi pemerasan di DWP tersebut.
Sugeng pun mendesak agar Propam Polda Metro Jaya turut menyelidiki kebenaran terkait dugaan Donald sebagai pimpinan operasi tersebut.
"Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana," ucapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)