News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Karier Kombes Donald Simanjuntak: Pernah Jadi Kabid Propam Polda Sumut, Kini Langgar Etik Kasus DWP

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anehnya karier Donald Simanjuntak di kepolisian di mana dirinya sempat menjadi Kabid Propam Polda Sumut tahun 2020 tetapi justru berujung dipecat.

TRIBUNNEWS.COM - Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak telah resmi disanksi pemecatan oleh Propam Polda Metro Jaya usai diduga terlibat dalam pemerasan terhadap penonton saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.

Hal ini berdasarkan keputusan sidang kode etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024) lalu.

Adapun sidang kode etik terhadap Donald berlangsung hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

"Sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember 2024, berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba," katanya.

Anam mengungkapkan Donald langsung mengajukan banding setelah dirinya diputus untuk dipecat.

Sebelum dipecat, Kombes Donald Simanjuntak sempat dimutasi terlebih dahulu menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

Karier Kombes Donald Simanjuntak: Pernah Jadi Kabid Propam Polda Sumut

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997.

Setelah itu, deretan pendidikan kepolisian dirinya tempuh seperti di PTIK (2004), Sespimmen (2014), hingga Sesko TNI (2022).

Baca juga: Putusan Sidang Etik AKBP Malvino Edward di Kasus Pemerasan DWP Dibacakan Besok, Susul Kombes Donald?

Selain melanjutkan pendidikan kepolisian, Donald juga berkuliah secara formal dengan mengambil magister di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Di sisi lain, kariernya di kepolisian berawal ketika menjadi perwira pertama (Pama) di Polres Jembrana pada tahun 1998.

Kariernya pun terus merangkak naik seperti menjadi Panit Ditresintel Polda Bali (2005), Pama Polda Sumut (2006), dan Kapolsekta Medan Baru-Kapolsek Medan Helvetia (2007).

Donald pun turut moncer ketika berada kesatuan yang menangani narkoba di mana dia sempat menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut (2011) dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut (2013).

Selain itu, Donald juga sempat mengemban jabatan sebagai Kapolres di Samosir dan Binjai, Sumatera Utara.

Lalu, pada tahun 2019, dirinya juga sempat Wadirreskrimum Polda Sumut.

Setahun berselang, Kombes Donald dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Sumut pada tahun 2020 menggantikan Kombes Yofie Girianto Putro.

Kemudian, pada 2021, ditarik ke Mabes Polri untuk menjadi Analisis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.

Selanjutnya, ia didapuk sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri pada 2023.

Barulah di tahun 2024 Donald Parlaungan Simanjuntak diutus untuk menjabat posisi sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sempat Tangkap Gembong Narkoba Internasional sebelum Dipecat

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Sebelum dipecat, Donald dan jajarannya sempat mengungkap gembong narkoba jaringan internasional.

Dia mengungkapkan jajarannya berhasil menangkap empat kurir narkoba jaringan internasional yang melakukan aksinya dengan modus jual beli mobil bekas.

Modus tersebut, kata Donald, dilakukan untuk menyembunyikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Modus operasinya ini jual beli mobil. Tapi, harga mobilnya ditambah dengan harga narkotika,” ujar Donald dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada 6 November 2024 lalu, dikutip dari Kompas.com.

Keempat tersangka yaitu AS, AM, A, dan JI, menyembunyikan narkoba itu di beberapa bagian mobil yang dijual demi menghindari petugas.

Narkoba tersebut, kata Donald, berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia lewat jalur tak resmi.

Dia menjelaskan kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap AS di parkiran RS Fatmawati Jakarta Selatan pada Juli 2024 silam.

Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 48 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil.

Donald mengatakan pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AM dan A di Kabupaten Siak Riau pada 30 Oktober 2024.

“Barang bukti sabu-sabu 58 bungkus atau 61,31 kilogram dan ekstasi 35.000 butir, yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil,” ungkap Donald.

Informasi dari kedua tersangka mengarahkan polisi ke Pulau Bengkalis, di mana tersangka JI ditangkap di rumahnya. 

“Polisi menuju lokasi tersebut dan mengamankan tersangka JI dengan barang bukti sabu 52 bungkus dan ekstasi 55.000 butir yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil,” kata Donald. 

Interogasi terhadap JI mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Cikgu, WNA asal Malaysia. 

“Dikirimkan dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di Pulau Bengkalis menggunakan perahu nelayan dan barang narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta,” pungkas Donald.

Dugaan Peran Donald di Kasus DWP: Pimpin 'Operasi Bersinar'

Di sisi lain, informasi disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso bahwa Donald diduga memimpin operasi pemerasan saat DWP digelar.

Sugeng menyebut pemerasan itu dinamai 'Operasi Bersinar DWP'.

"IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

Donald, kata Sugeng, melakukan rapat terbatas (ratas) terlebih dahulu yang diduga dilakukan bersama para Kasubdit di Ditreskrimum Narkoba Polda Metro Jaya.

Adapun operasi yang diduga dipimpin Donald itu menarget penonton yang memang merupakan pengguna narkoba.

Namun, Sugeng menuturkan, dalam pelaksanaannya, para pengguna tersebut bakal dilakukan restorative justice.

Sugeng mengatakan jika ada penonton terbukti sebagai pengguna narkoba, maka akan diminta uang sebesar Rp200 juta.

"Informasinya (diminta) Rp200 juta per orang," ungkap Sugeng.

Baca juga: Kombes Donald Ajukan Banding Dipecat Tak Hormat, Seorang Pamen Juga PTDH Kasus Pemerasan Konser DWP

Sugeng menegaskan bahwa operasi yang diduga dipimpin oleh Donald itu memang hanya menarget pengguna saja alih-alih pengedar.

Kendati demikian, dia mengatakan Donald belum mengakui jika dirinya memimpin operasi pemerasan di DWP tersebut.

Sugeng pun mendesak agar Propam Polda Metro Jaya turut menyelidiki kebenaran terkait dugaan Donald sebagai pimpinan operasi tersebut.

"Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana," ucapnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini