Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur masa cuti calon kepala daerah petahana.
MK memutuskan petahana wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak hanya selama masa kampanye, tetapi juga saat masa tenang hingga pemungutan suara.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 154/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menilai pembatasan masa cuti yang hanya berlaku selama kampanye dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana selama masa tenang dan hari pemungutan suara.
Hakim Konstitusi Daniel Foekh menjelaskan pentingnya perpanjangan masa cuti tersebut.
"Jika dicermati secara saksama, dalil permohonan pemohon berkenaan dengan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara serta tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya tidak terbatas pada masa kampanye, akan tetapi juga hingga masa tenang dan pada waktu pemungutan suara, menurut mahkamah sesungguhnya adalah dalil yang dapat diterima kebenaran rasionalitasnya," ujar Daniel.
Baca juga: Partai Buruh: Putusan MK Soal Presidential Threshold 0 Persen Jadi Kemenangan Rakyat Indonesia
Keputusan ini didasari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh petahana jika kembali menjabat selama masa tenang dan pemungutan suara.
MK menyebut hal ini dapat melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.
MK juga menilai pelaksanaan pemerintahan daerah selama petahana cuti dapat dijalankan oleh pelaksana tugas.
Karena itu, tidak ada alasan untuk membatasi masa cuti hanya pada waktu kampanye.
Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, MK Dorong DPR dan Pemerintah Lakukan Rekayasa Konstitusional
“Bahkan, sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya, masa tenang dan hari pada waktu pemungutan suara adalah waktu yang krusial, di mana menjadi saat calon pemilih menentukan pilihannya yang tidak boleh diganggu oleh siapapun,” ujarnya.
“Oleh karenanya segala bentuk usaha untuk mempengaruhi pemilih harus dihindarkan," ujarnya.