News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Presidential Threshold Dihapus, MK Dorong DPR dan Pemerintah Lakukan Rekayasa Konstitusional

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan perkara uji materiil citra diri peserta pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didorong oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam melakukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasca-penghapusan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, ada beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh pembentuk undang-undang dalam hal melakukan rekayasa konstitusional. 

Hal itu ia sampaikan dalam pertimbangan saat sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Dalam pertimbangannya, Saldi Isra menekankan semua partai politik peserta pemilu harus memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.

Ia juga menegaskan, ihwal mekanisme pengusulan tidak boleh lagi bergantung pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. Sistem ini, menurutnya, perlu dirancang ulang agar lebih demokratis.

Baca juga: Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Pengamat: Tidak Ada Lagi Dominasi Parpol Tetapkan Capres

Saldi juga menyoroti pentingnya pembatasan koalisi partai politik agar tidak menciptakan dominasi yang justru mempersempit jumlah pasangan calon. Koalisi, katanya, harus tetap memberikan ruang bagi keberagaman pilihan politik demi menjaga demokrasi yang sehat.

”Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik,” tuturnya.

Lebih lanjut, terkait partai politik yang tidak berpartisipasi dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu diberi sanksi tegas berupa larangan mengikuti pemilu di periode berikutnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap partai politik aktif berkontribusi dalam proses demokrasi.

Baca juga: Permohonan Sengketa Pilkada Mulai Disidang 8 Januari, Yusril Tegaskan Pentingnya Patuhi Putusan MK

Selain itu, Saldi menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses perumusan revisi UU Pemilu. 

Ia menegaskan perubahan undang-undang ini harus melibatkan partai politik, termasuk yang tidak memperoleh kursi di DPR, serta elemen masyarakat lainnya. Prinsip partisipasi publik yang bermakna, katanya, harus menjadi landasan utama agar revisi ini mencerminkan aspirasi rakyat secara luas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini