News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Daftar 3 Pamen Polri Langsung Banding Usai Dipecat & Peran Kombes Donald Cs Kasus Pemerasan di DWP

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kombes Donald Simanjuntak dan AKBP Malvino Edward Yusticia. Tiga Perwira Menengah (Pamen) Polri menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan buntut kasus pemerasan terhadap para penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Tiga pamen tersebut langsung ajukan banding.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Perwira Menengah (Pamen) Polri menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan buntut kasus pemerasan terhadap para penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sanksi PTDH diputuskan usai sidang etik terhadap ketiga perwira tersebut Selasa (31/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Peran Kombes Donald Simanjuntak di Kasus Pemerasan DWP 2024: Biarkan Anggotanya Memeras

Ketiga pamen tersebut langsung mengajukan banding usai pemecatan, mereka adalah:

  1. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya  
  2. AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya 
  3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Kombes Donald langsung menyatakan banding usai jalani sidang etik iyang berlangsung Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

Begitu pula dengan AKBP Malvino dan AKP Yudhy Triananta, menyatakan banding usai sidang etik Kamis (2/1/2025).

"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar (AKBP Malvino dan AKP Yudhy Triananta) menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan banding tersebut memang merupakan hak bagi para pelanggar yang disanksi pemecatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pemerasan di DWP, AKBP Malvino Dipecat dari Anggota Polri

"Banding waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari, kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar waktunya adalah 21 hari kerja dia mengajukan memori banding," ucapnya.

Nantinya, akan dibentuk komisi banding untuk nantinya menelaah dan memutuskan apakah banding tersebut diterima atau tidak.

"Kemudian komisi banding nanti akan dibentuk, komisi banding akan mempelajari, melaksanakan sidang banding yang diajukan oleh pelanggar ini," tuturnya.

Kompol Dzul Fadlan Disanksi Demosi

Berbeda dengan tiga pamen yang mendapat sanksi pemecatan di kasus pemerasan terhadap penonton DWP ini, eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan 'hanya' disanksi demosi.

Dia mendapatkan sanksi demosi atau perubahan jabatan yang lebih rendah selama 8 tahun lamanya.

"Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam setelah memantau sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Baca juga: Sosok AKP Yudhy Triananta, Anak Buah Kombes Donald Simanjuntak, Diduga Dipecat Imbas Kasus DWP 2024

Melansir situs resmi Polri, demosi merupakan pemindahan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini