Anam menjelaskan, Kompol Dzul Fadlan dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif bahkan masuk kategori pengendali.
Namun Anam tak membeberkan secara rinci perannya tersebut.
"Dia salah satu bagian yang juga punya kendali atas peristiwa (pemerasan--red)," ujar Anam.
Lalu apa peran ketiga pamen tersebut di kasus pemerasan penonton DWP?
Berikut rangkuman selengkapnya:
Peran Kombes Donald Simanjuntak: Melakukan Pembiaran Anggotanya yang Memeras
Mabes Polri mengungkap peran eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kombes Donald melakukan pembiaran terhadap anggotanya melakukan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia.
"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).
"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," sambungnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan dalam sidang kode etik terhadap Donald, sebanyak 15 orang saksi yang dihadirkan.
Donald disebut melakukan perbuatan tercela atas pembiaran anggotanya melakukan pemerasan tersebut sehingga diputuskan untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," tuturnya.
Di samping itu, Donald juga menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama masa pemeriksaannya.
"Sanksi administratif berupa pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024, sampai dengan 1 Januari 2025 di ruang Paksus Biro Provos Divpropam Polri dan sudah dijalani pelanggar," ungkapnya.