Termasuk kata dia, peran serta dari akademisi, masyarakat hingga pegiat Pemilu.
"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," pungkas Menko Yusril.
Hanya saja, Yusril belum dapat memastikan kapan waktu pembahasan terhadap aturan itu dengan DPR RI.
Pasalnya, saat ini DPR RI sedang memasuki masa reses yang baru akan berakhir pada 20 Januari mendatang.
Baca tanpa iklan