News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Presidential Threshold Akhirnya Dihapus oleh MK Setelah Puluhan Kali Uji Materi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi

 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden akhirnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. 

Keputusan ini menutup perjalanan panjang pengujian undang-undang yang telah diajukan sebanyak 36 kali ke MK.

Pakar kepemiluan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan apresiasinya terhadap putusan ini. 

"Ini adalah pengujian ambang batas pencalonan Presiden, sudah 36 kali diuji ke Mahkamah Konstitusi," ujar Titi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Menurut Titi, perjalanan panjang ini menunjukkan kuatnya semangat untuk mengembalikan keadilan dalam sistem demokrasi Indonesia. 

"Dengan segala dinamika yang terjadi dengan Mahkamah Konstitusi, ternyata Mahkamah Konstitusi telah kembali kepada identitas sesungguhnya sebagai penjaga demokrasi dan sebagai penjaga konstitusi," tambahnya.

Titi menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan esensi dasar konstitusi yang menjunjung keadilan dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

"Kami meyakini bahwa pada dasarnya Mahkamah Konstitusi sudah kembali kepada esensi Undang-Undang Dasar bahwa memang ambang batas pencalonan Presiden adalah inkonstitusional," kata Titi. 

Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak yang sama untuk mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, tanpa terkecuali. 

Dalam putusan, MK menekankan beberapa pertimbangan dalam hal penghapusan ambang batas tersebut, yakini: 

1. Semua partai politik peserta pemilu memiliki hak mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.


2. Persyaratan pencalonan tidak boleh merujuk pada perolehan suara atau kursi di parlemen.


3. Tidak boleh ada dominasi partai politik tertentu yang membatasi pilihan pemilih.


4. Partai politik yang tidak mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menjadi peserta pemilu berikutnya.


5. Pembentukan undang-undang lebih lanjut harus melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini