Menurutnya, tidak ada aturan terkait perlunya perhitungan kerugian negara ketika penegak hukum menetapkan seseorang menjadi tersangka seperti dalam kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Lebih-lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada satu aturan pun yang mensyaratkan bahwa harus ada perhitungan kerugian negara sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka."
"Namun, hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti seperti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP," jelasnya.
Hakim juga menolak permohonan agar memeriksa seluruh Mendag setelah Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Menurutnya, alasan tersebut di luar materi praperadilan dan harusnya menjadi keputusan dari termohon yaitu Kejagung.
"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh pemohon itu adalah kriminalisasi atau politisasi," jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Kompas.com )