News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cek Bansos PIP Januari 2025 Online di Pip.kemdikbud.go.id, Lihat Jadwal Pencairannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Cek Bansos PIP Januari 2025 - Cek penerima bantuan PIP Kemdikbud dengan panduan lengkap ini!

Diketahui jadwal penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin sebagai berikut: 

  • Termin 1: Februari-April

Penerima dana PIP di termin I dikhusukan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

  •  Termin 2: Mei-September 

Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima PIP termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi, termasuk anak yang dianggap berhak menerima PIP. 

  • Termin 3: Oktober-Desember 

Penerima dana PIP termin ini merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.  

Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap. Artinya, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda tapi tetap pada periode yang ditetapkan. 

Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud Bulan Januari 2025

Jika nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id, lakukan akses pencairan

Cek dan pastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan

Siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan)

Kemudian datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan

Terakhir ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.

Besaran Bantuan PIP Kemdikbud

Bantuan finansial dari PIP berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan siswa:

  • SD/Sederajat:

Rp450 ribu per tahun. Pembagian khusus untuk siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil adalah Rp225 ribu.

  • SMP/Sederajat:

Rp750 ribu per tahun, dengan pembagian khusus untuk siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil sebesar Rp375 ribu.

  • SMA/Sederajat:

Rp1 juta per tahun. Siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil menerima Rp500 ribu.

Setiap jenjang pendidikan memiliki pembagian khusus yang disesuaikan dengan semester dan kelas siswa.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini