Padahal tidak ada hubungannya dengan permasalahan yang dihadapi Mas Agus dan Teh Novi," kata Disna.
Novi dan Disna sempat optimistis pernyataan-pernyataan yang merendahkan martabat manusia itu akan berhenti dilontarkan.
"Akan tetapi ternyata terus-menerus berlanjut, sehingga kami mengambil langkah hukum ini," pungkasnya.
Dipenjara karena Kasus Pemalsuan Dokumen dan Keberanian Putrinya
Alvin Lim diketahui pernah ditahan atas kasus pemalsuan dokumen.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Alvin terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia pun dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 18 Oktober 2022 untuk ditahan di Rutan Salemba.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah, penjemputan paksa Alvin dilakukan atas surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia, dilansir dari Antara.
Pada perayaan Natal 25 Desember 2023, Alvin menghirup udara bebas.
Putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, pernah menyuarakan kasus yang menjerat ayahnya hingga viral di media sosial.
Hal itu lantaran anak yang masih berusia 13 tahun saat itu berani menyampaikan surat terbuka tentang dugaan kriminalisasi kasus ayahnya kepada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Profil AKP Asep Iwan, Kapolsek Cinangka Diduga Tolak Laporan Bos Rental, Diperiksa Propam
Kate Victoria Lim mengkritisi vonis Alvin Lim maksimal 4,5 tahun, sementara pelaku utama dalam kasus ini cuma 2,5 tahun.
"Bapak aku udah di penjara sekarang, karena dia cinta sama klien-kliennya. Ini aku yakin ini ada permainan di sini. emang papi aku siapa? papi aku cuma mau ngebela korban-korban masyarakat investasi bodong. Papi aku tu cuma mau ngebela mereka (korban). Papi aku mau menegakkan keadilan. Tapi sekarang malah papi aku yang dipenjara. Sementara penjahatnya bebas berkeliaran di luar sana," ungkap remaja berusia 13 tahun itu.