3 . Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
4 . Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
5 . Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
6 . Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan.
7 . Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
8 . Pemantauan, analisis,evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan.
9 . Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan.
10 . Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
11 . Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
12 . Pengawasan intern atas pelaksanan tugas di bidangnya.
13 . Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.