News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Batal Diperiksa Hari Ini, PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang setelah Acara HUT Partai

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020 - Hasto Kristiyanto belum bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, (6/1/2025) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto belum bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, (6/1/2025) hari ini. 

Sedianya, Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy, Senin (6/1/2025). 

Ronny mengatakan, Hasto meminta agar KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi setelah tanggal 10 Januari 2025.

Ronny memastikan, Hasto bakal mematuhi proses hukum, tetapi meminta agar pemeriksaan dilakukan setelah acara peringatan hari ulang tahun PDI-P.

"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny. 

"Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," lanjutnya. 

Meski batal hadir hari ini, Ronny memastikan bahwa Hasto berada di Indonesia. 

Diketahui, KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024) lalu.

Selain Hasto, KPK menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.

Hasto diduga bersama-sama Harun membantu menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Baca juga: PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Setelah 10 Januari 2025

Terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice, KPK menyebut, Hasto memerintah Harun untuk merendam ponsel untuk kemudian melarikan diri. 

Di sisi lain, Hasto juga diduga mengondisikan saksi yang diperiksa oleh KPK agar memberikan keterangan tak jujur. 

Sementara itu, KPK juga menjadwalkan memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini