Sementara Biaya perpanjangan STNK tergantung pada jenis kendaraan dan apakah STNK diperpanjang secara tahunan atau lima tahunan:
- Perpanjangan STNK tahunan
Biaya perpanjangan STNK tahunan untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 adalah Rp100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp200 ribu.
- Perpanjangan STNK lima tahunan
Biaya perpanjangan STNK lima tahunan untuk kendaraan roda 2 dan 3 adalah Rp100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp200 ribu.
- Biaya tambahan
Selain biaya perpanjangan STNK, ada biaya tambahan lain yang perlu dibayarkan, seperti biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan, biaya pengecekan fisik kendaraan, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Biaya denda
Apabila masa berlaku STNK sudah berakhir ketika belum dilakukan perpanjangan, maka akan dikenakan denda. Denda PKB dihitung 25 persen per tahun
Cara Perpanjangan SIM dan STNK
- Cara Perpanjangan SIM
Mengutip laman Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:
- Buka laman resmi Polri di https//:sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu pendaftaran SIM online
- Pilih "Perpanjangan SIM" pada kolom jenis permohonan
- Isi formulir atau data permohonan SIM baru
- Masukan kode verifikasi lalu klik "Kirim"
- Bukti registrasi akan terkirim melalui email
- Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
- Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
- Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
- Ambil foto dan SIM akan dicetak.
2. Cara Perpanjang STNK
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
- Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru
(Tribunnews.com / Namira Yunia)