"Saya pertama kali menerima laporan insiden ini, pada tanggal 2 Januari 2024, malam sekitar pukul 20.00 WIB dari Asintel Pangkoarmada RI."
"Bahwa tiga anggota yang pada saat itu di pangkalan Pondok Dayung, yaitu Sertu AA, Sertu RH, LK BA, di mana mereka mengalami pengeroyokakan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di sekitar rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang," jelas Denih.
Menurut Denih Hendrata, insiden berpangkal dari permasalahan pokok pembelian mobil.
"Dalam insiden tersebut, diakui bahwa salah satu anggota melakukan penembakan, setelah diketahui mengakibatkan korban, satu orang meninggal dan satu orang luka."
"Saat ini, ketiga anggota tersebut, proses penyidikan di Puspomal," lanjutnya.
Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Dalam hal ini, AS dan pria berinisial I ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan AS dan I ini, dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa, Minggu (5/1/2025).
"Terkait kasus penembakan Polresta Tangerang telah menetapkan saudara AS (Ajat Sudrajat) dan I sebagai tersangka," kata Ipda Purbawa.
Dikatakan Purbawa, AS atau Ajat Sudrajat merupakan orang yang pertama kali menyewa mobil ke Ilyas.
Sementara I adalah orang yang menerima atau penadah mobil Honda Brio yang disewa AS.
Lebih lanjut, Purbawa mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku lain.
"Jadi keduanya (AS dan I) sudah cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun kita juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain," ucap Purbawa.
Polisi Buru Tersangka Lain
Hingga kini, Polisi masih mengembangkan kasus penggelapan mobil milik Ilyas yang tewas akibat ditembak di rest area KM 54 Tol Tangerang-Merak.