"Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan."
"Padahal seharusnya anggota kita bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke polres misalnya atau anggota reserse di polsek itu sendiri. Tapi itu tidak dilakukan," ungkapnya.
Sehingga, jelas Suyudi, berdasarkan hasil penyelidikan Propam Polda Banten ditemukan terjadinya pelanggaran ketidakprofesionalan.
"Karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini."
"Karena sudah ada dugaan penonaktifan GPS sebanyak dua buah, tinggal satu (yang aktif). Berarti ini sudah ada dugaan," ucapnya.
Oleh sebab itu, seharusnya Polri melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan.
"Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam ini adalah dugaan pelanggaran dan tentunya akan kita tindak tegas anggota ini," ujarnya.
Suyudi mengatakan, sanksi itu bisa berupa demosi ataupun Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
(Tribunnews.com/Deni/Gita)