"Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu sudah ditandatangani oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) terhitung dari mulai hari Sabtu," ungkap Samista.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penyelidikan mengungkap tiga orang pelaku adalah rekan.
Baca juga: Ucapan Anggota Polsek Cinangka saat Bos Rental Lapor Ditodong: Susul Saja, Paling Pistol Bohongan
Terkait pembagian peran, jelas Samista, tiga orang itu tidak memiliki pembagian secara jelas. Berdasarkan keterangan awal, pelaku penembakan dengan orang yang dikeroyok dalam video di tempat kejadian perkara (TKP) merupakan saudara.
Pelaku penembakan, jelas Samista, merupakan paman dari orang yang dikeroyok.
"Jadi peran yang tiga orang ini sepertinya itu adalah rekan. Jadi perannya itu tidak memiliki peran, oh ini sebagai eksekutor, oh ini sebagainya, tidak, karena ini ada sebagai rekan," ungkapnya.
Kompolnas Kritik Kinerja Polsek Cinangka: Kapolsek Harusnya Tugaskan Anggota
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kinerja Polsek Cinangka sangat mengecewakan dalm menangani pengaduan dan laporan bos rental mobil saat meminta bantuan pendampingan untuk menangkap pelaku penggelap mobil rentalnya yang menggunakan senjata api.
Polsek Cinangka diduga diduga lepas tangan saat menerima laporan dari bos rental mobil yang tewas ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) lalu.
Ketua Harian Kompolnas Arif Wicaksono Sudiutomo menyatakan, seharusnya kepolisian tak begitu saja mengabaikan laporan korban.
"Minimal mereka kan ambil data awal, siapa yang melapor, namanya siapa, dia melapor masalah mobil, mobilnya rental dari mana misalkan seperti itu," ungkap Arif dikutip Kompas.com.
Arif menegaskan, polisi seharusnya memiliki insting yang kuat dalam menangani laporan.
Menurut Arif, Kapolsek Cinangka seharusnya menugaskan anggotanya untuk mengikuti pelapor guna memastikan kebenaran laporan yang diberikan.
"Seharusnya, Kapolsek Cinangka bisa menugaskan anak buahnya untuk mengikuti pelapor benar tidak dia, satu atau dua orang," jelasnya.
Meskipun bukan dalam bentuk pendampingan, lanjut Arif, Kapolsek tetap dapat membuntuti korban karena memiliki kewenangan dalam tugas penyelidikan atau surveilans. "Jadi, bukan pendampingan.
Namun, mengikuti karena polisi memiliki kewenangan tugas lidik atau surveilans," ucapnya.