News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Raden Adipati Surya, Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung Terkait Kasus Mafia Tanah

Penulis: David AdiAdi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya diduga terlibat dalam kasus mafia tanah.

F. HARTA LAINNYA Rp 0.

Sub Total Rp 26.727.467.675

Raden Adipati Surya tercatat memiliki utang sebesar Rp 163.814.450, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 26.563.653.225.

Baca juga: Dino Patti Djalal Ungkap Keterlibatan Oknum Polisi dalam Jaringan Mafia Tanah

Diperiksa Kejati 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memanggil dan memeriksa Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, pada Senin (6/1/2025).

Raden Adipati Surya diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung atas kasus dugaan mafia tanah yang mengambil kawasan hutan dan mengubahnya menjadi perkebunan di kabupaten tersebut.

Bupati Way kanan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah terkait perizinan yang diterbitkan dalam kasus tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pemeriksaan terhadap sang bupati terkait dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan. 

"Ada dugaan kasus tipikor terkait mafia tanah yang mengambil alih kawasan hutan menjadi perkebunan," kata Armen, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Armen mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak delapan orang dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, dan Kementerian Kehutanan. 

"Penyidik masih mendalami modus yang digunakan dalam penguasaan kawasan hutan itu, baik di Way Kanan maupun kabupaten lain di Provinsi Lampung," katanya.

(Tribunnews.com/David Adi) (Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini