News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Marah ke Suaminya Karena Saldo ATM Nol: Anak 3 Mahasiswa

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Martha Panggabean, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang turut menjerat suaminya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Dalam kesaksiannya, Martha curhat bagaimana suaminya tidak lagi menerima gaji pasca terbelit kasus hukum di Kejaksaan Agung.

Imbas keadaan itu, Martha sempat kesal kepada Mangapul karena saldo di rekeningnya kini sama sekali tak tersisa setelah suaminya tak menerima penghasilan lagi sebagai hakim. Sambil menangis Martha mengungkapkan hal itu kepada penasihat hukum Mangapul.

Baca juga: Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diserahkan ke Penyidik, Hakim PN Surabaya Mangapul Mengaku Lega

Awalnya penasihat hukum menanyakan soal berapa besaran gaji Mangapul setiap bulannya pada saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Tadi kan sudah ditanyakan berapa gaji bapak, berapa tadi bu gaji bapak?," tanya penasihat hukum.

"Rp28 juta," ucap Martha.

"Sekarang masih dapat gaji nggak?," tanya penasihat hukum lagi.

Mendapat pertanyaan tersebut, Martha pun menjelaskan bahwa suaminya itu sejak Desember 2024 tidak lagi menerima gaji setiap bulannya.

Keadaan itu pun praktis membuatnya sedih terlebih ia masih memiliki empat anak yang masih duduk di bangku kuliah.

"Tidak ada lagi, sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji hingga sekarang, padahal anak saya ada 3 mahasiswa, dan satu lagi di swasta yang bungsu. Ini yang bikin saya sedih," tutur Martha.

Martha pun bercerita pernah suatu ketika ia datang ke sebuah anjuran tunai mandiri (ATM) untuk mengambil uang, namun saldo di rekeningnya itu sudah tidak berisi alias kosong. Tak hanya sekali, kata Martha hal itu pernah ia alami sebanyak dua kali ketika coba melakukan hal yang sama di ATM.

Akibat kondisi itu, Martha pun mengaku sempat kesal dengan Mangapul. Hal itu ia ceritakan ke penasihat hukum sambil bercucuran air mata.

"Saya dua kali datang ke ATM, saldo anda nol, saldo anda nol. Sedih sekali saya itu pak, saya sampai marah sama bapak (Mangapul), 'gara-gara kau jadi begini' gitu saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini," kata Martha sambil menangis.

Akibat keadaan itu, Martha menyebut bahwa dirinya terpaksa harus meminjam uang ke sejumlah kerabat dan keluarganya. Tak hanya meminjam uang, bahkan ia juga sampai menggadaikan perhiasannya kepada sanak saudaranya tersebut.

Baca juga: Istri Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Marah ke Suami karena Saldo di ATM Nol: Gara-gara Kau

"Saya minta bantuan sama kakak. Kakak saya juga ada. Kakak ipar juga tolong saya dibantu," tutur dia.

"Nanti kalau saya uang, namanya ibu-ibu ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser, supaya bisa bertahan, karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak, Pak," ujarnya.

Masih dalam kesaksiannya, Martha juga sempat mengungkapkan pesan Mangapul saat dirinya menemukan tas berwarna hitam berisi uang di apartemen milik suaminya di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Saat itu Mangapul yang juga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya meminta agar Martha menyimpan baik-baik dan tidak mengutak-atik tas berisi uang tersebut.

Temuan uang tersebut bermula saat Martha menyambangi apartemen sebelum ia bertemu dengan Mangapul yang saat itu telah ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Di situ memang ada yang kami temukan, di tas hitam bapak tapi kami simpan dulu," ucap Martha kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Jawaban Hakim PN Surabaya Ditanya Istri Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Itu Urusanku, Tak Usah Tanya

Setelah menemukan tas tersebut, Martha yang kemudian menemui Mangapul di Kejati Jawa Timur menyampaikan hasil temannya di apartemen itu. Pada saat menyampaikan tas berisi hitam itu, Mangapul pun kata Martha mengutarakan pesannya.

"Terus kami bisikan sama bapak dalam pertemuan kedua itu, bapak bilang 'simpan dulu, jangan diobok-obok'," ungkap Martha.

Pada saat itu meski mengetahui tas itu berisikan uang, namun Martha mengaku tidak tahu secara pasti mengenai jumlah uang tersebut. Kepada Jaksa ia menuturkan bahwa kala itu dirinya tidak berani melihat secara utuh dan hanya melihatnya sepintas. 

"Isinya ada uang juga, cuma saya tidak berani melihatnya. Hanya sepintas saja, di dalam tas berwarna hitam," ucapnya.

"Tas hitam itu milik siapa?," tanya Jaksa di ruang sidang.

"Punya Pak Mangapul," jelas Martha.

Martha juga menerangkan, bahwasanya uang yang berada di dalam tas hitam tersebut merupakan uang dengan pecahan mata uang asing yakni Dollar Singapura. Namun lagi-lagi, ketika dicecar Jaksa mengenai berapa jumlah uang tersebut, Martha mengaku tidak tahu.

"Saya tidak menghitung pak, saya sudah ketakutan," tuturnya.

Setelah itu masih pada pertemuan kedua tersebut, Mangapul juga diketahui meminta agar Martha membawa tas berisi uang tersebut apabila hendak ke Jakarta dan diminta untuk menyimpan tas itu.

Singkat cerita, dengan didampingi kakaknya, Martha pun akhirnya bertolak ke Jakarta. Adapun kata dia maksud dan tujuannya ke Jakarta yakni menyambangi kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis akan Didalami Seperti Kasus Ronald Tannur? Ini Kata Jaksa Agung

Pada saat ke kantor Kejagung, sejatinya Martha hendak menemui Mangapul yang kala itu sudah digelandang ke Jakarta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun saat itu ia tidak sempat bertemu dengan suaminya tersebut dan hanya melihatnya ketika sudah berada di mobil tahanan.

Lalu di kesempatan selanjutnya, Martha akhirnya bertemu dengan Mangapul di Gedung Kejagung lantai 7. Dari pertemuan tersebut kemudian Mangapul pun meminta agar Martha mengembalikan tas berisi uang yang sebelumnya ditemukan di apartemen.

"Bapak bilang, itu yang kalian bawa kembalikan semua. Saya sudah mengaku saya tidak mau itu, jiwa saya tidak tenang. Sambil menangis bapak bilang, saya tidak mau, kembalikan semua. Baik bapak kami akan kembalikan saya bilang," ucapnya.

Setelah itu melalui penasihat hukumnya, Martha pun mengembalikan uang tersebut kepada pihak penyidik dari Kejagung yang kala itu ia kenal dengan nama 'Pak Ade'. Uang-uang itu Martha kembalikan selang 8 hari sejak pertemuannya dengan Mangapul di Gedung Kejagung. "Ibu serahkan langsung ke Pak Ade?," tanya Jaksa.

"Iya pak Ade yang menghitung," ujar Martha.

"Setelah itu ibu tahu jumlahnya berapa?," tanya Jaksa.

"36 ribu dollar, 36 ribu dollar Singapura," pungkas Martha.

Adapun dalam dakwaannya, Mangapul bersama dua orang hakim PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar). Suap itu diduga terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Jaksa menyebut bahwa Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Penyerahan uang itu terjadi di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.

Usai uang tersebut diterima, Erintuah kemudian sepakat untuk membagi-bagikan uang itu bersama Heru Hanindyo dan Mangapul. Pembagian uang suap itu terjadi di ruang kerja hakim.

Rinciannya, masing-masing untuk Terdakwa Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.

Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam. Untuk Mangapul, ia didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 125,4 juta.

Berikut rinciannya:
Uang senilai Rp21.400.000 (Rp 21,4 juta); Uang senilai USD 2.000 (setara dengan Rp32.432.200 atau Rp 32,4 juta); dan Uang senilai SGD 6.000 (setara dengan Rp71.601.900 atau Rp 71,6 juta).

Akibat perbuatannya, Mangapul didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tribun network/fhm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini