News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Hakim PN Surabaya Mangapul, Menyesal dan Khilaf Terima Suap di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul yang telah ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur saat meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sekaligus terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur, Mangapul, mengaku menyesal dan khilaf telah menerima uang suap.

Adapun penyesalan Mangapul itu disampaikan oleh sang istri, Martha Panggabean saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang kasus yang membelit suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Martha bilang, penyesalan suaminya itu diungkapkan usai dirinya telah mengembalikan uang suap sebesar 36 ribu Dollar Singapura ke penyidik Kejaksaan Agung.

Pernyataan itu Martha jelaskan setelah Jaksa bertanya apakah terdapat pertemuan lanjutan antara dirinya dengan Mangapul pasca pengembalian uang tersebut.

"Setelah ibu serahkan uang ke penyidik, setelah itu berjumpa lagi dengan bapak?," tanya Jaksa.

"Ada berjumpa lagi," ucap Martha.

"Ibu laporkan bahwasanya uang itu sudah diserahkan?," cecar Jaksa.

"Iya," kata Martha.

Tak berhenti disitu, kemudian Jaksa pun mengorek lagi keterangan Martha perihal pertemuannya dengan Mangapul.

Salah satunya, Jaksa menanyakan apa saja yang diutarakan Mangapul pada saat pertemuan tersebut.

Martha menerangkan, bahwa suaminya itu merasa lega uang-uang tersebut telah dikembalikan ke penyidik.

"Ya hati saya lega, uang itu bukan milik kita, katanya,"ucap Martha menirukan ucapan Mangapul.

Bahkan lanjut Martha, Mangapul kala itu juga menangis dan menyesali perbuatannya tersebut.

Dia pun juga meminta maaf dan meminta agar istrinya itu tidak marah usai terbelit kasus hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini