Kemudian di hari yang sama, pada malam harinya, Ekiawan dihubungi saksi PS mengajak bertemu di Pondok Indah Mall yang dihadiri ANS Kosasih dan direksi PT Taspen lainnya, pihak konsultan inisial NAL dari Bahana Sekuritas, dan dari pihak PT IIM yaitu tersangka Ekiawan dan AAGWW.
"Dalam pertemuan tersebut intinya membahas kondisi SUKUK SIAISA02 dan PT Taspen meminta PT IIM untuk mengajukan konsep optimalisasi Sukuk Ijarah TPS Food Il dan segera memaparkan ke rapat Direktur Taspen," tutur Asep.
Selanjutnya pada Mei 2019, dilaksanakan rapat Komite Investasi PT Taspen untuk membahas hasil sidang PKPU. Dalam rapat tersebut dibahas bahwa PT TPSF tidak pailit karena kreditur setuju dengan proposal perdamaian PT TPS Food.
Pada rapat tersebut, PT IIM memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food melalui reksadana, kemudian PT IIM diminta untuk segera mengirimkan proposal skema optimalisasi Sukuk SIASIA02. Selanjutnya pada hari yang sama, PT IIM mengirimkan proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.
"Bahwa perbuatan tersangka memilih manajer investasi untuk mengelola kegiatan investasi PT Taspen sebelum adanya penawaran melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011," kata Asep.
Pada 28 Mei 2019, ANS Kosasih mengarahkan konsultan hukum agar memberikan penjelasan bahwa ada resiko pailit PT TPSF dalam rapat direksi yang dilaksanakan pada 29 Mei 2019.
Selanjutnya pada 29 Mei 2019, dilaksanakan rapat komite investasi, keputusan rapat adalah optimalisasi asset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM karena satu-satunya manajer investasi yang memiliki cangkang yang siap.
Keputusan rapat tersebut adalah memutuskan untuk menyetujui rekomendasi komite investasi yang sudah memperhitungkan hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan & Partners untuk melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah TPS Food melalui investasi pada instrumen Reksa Dana Campuran Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 sebesar Rp1 triliun yang akan dilakukan pada 31 Mei 2019.
Pada Mei 2019, PT Taspen Subscribe unit penyertaan Reksadana I-NEXTG2 sebesar Rp1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51.
Bahwa penempatan investasi sebesar Rp1 triliun tersebut tidak seharusnya dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah Hold and Average Down (menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan).
Bahwa di hari yang sama PT Taspen Persero melakukan penjualan SIAISA 02 diharga PAR ditambah dengan bunga akrual melalui PT SS dengan total transaksi Rp228.778.055.556.
Selanjutnya PT SS menjual SIASIA 02 ke 5 reksadana lain yang dikelola oleh PT lIM dengan harga 100,02 persen. Selanjutnya pada hari yang sama SlAISA02 tersebut dijual ke PT PS dengan harga 100,04% tetapi penyelesaian transaksinya pada 18 Juni 2019.
Pada Juni 2019 PT IIM menginstruksikan PT VS untuk membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100,08%. Kemudian menjual ke RD I-NEXTG2 dengan harga 67?ngan tanggal settlement 18 Juni 2019 dengan total transaksi Rp142,733,055,556.
Atas transaksi tersebut, PT VS mengalami kerugian sebesar Rp87 miliar. Kemudian untuk mengganti kerugian tersbut PT IIM menginstruksikan kepada PT VS untuk melakukan transaksi seolah-olah ada jual beli saham yang dilakukan antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan jumlah pembayaran netting sebesar Rp87 miliar.
Pada rentang waktu 21 Agustus 2019 hingga 4 November 2019, SIAISA02 di-cutloss dan dibeli kembali oleh RD lain yang dikelola oleh PT lIM dengan harga 3–5%, melalui anggota bursa PT VS dan PT BS.
Akibat transaksi pemindahan SUKUK SIAISA02 dari hasil dari monitoring dan evaluasi Reksadana I-NextG2 kinerja Reksadana I-NextG2 pada tanggal 31 Oktober 2019 telah mencapai titik terendah karena reksadana telah merealisasikan Obligasi/Sukuk AISA dengan nominal Rp200 miliar dengan harga penjualan sekitar 3–5%,.sehingga secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp 191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar.
Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp1 triliun pada RD-Next G2 yang dikelola oleh PT lIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan antara lain yaitu:
a. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar
b. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar
c. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta
d. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan ANS Kosasih dan tersangka Ekiawan Heri Primaryanto
"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," ujar Asep.