News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS: KPK Tahan Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Terkait Korupsi Rugikan Rp 200 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, Rabu (8/1/2025) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, Rabu (8/1/2025) malam.

ANS Kosasih ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa ANS Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

Dengan begitu, ANS Kosasih bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 27 Januari 2025.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Tak hanya ANS Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus ini.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana dan Transaksi Keuangan Eks Dirut Taspen ANS Kosasih

Asep mengungkapkan, ANS Kosasih selaku Direktur Investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. 

KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekira Rp 200 miliar. 

"Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," ujar Asep. 

Baca juga: KPK Periksa Mantan Dirut Taspen ANS Kosasih terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak.

Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekira Rp 44 juta. 

"Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," kata Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini