News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pengakuan Eks Penyidik KPK Tangani Harun Masiku: Ingin Jerat Hasto Tersangka Sejak 2020, Tapi Keburu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal (kiri) dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal mengungkapkan, sebenarnya ia dan timnya sudah ingin menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku sejak tahun 2020.

Hal itu disampaikan Ronald Paul Sinyal seusai diperiksa penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Ronald diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

"Sebenarnya, dari dulu juga saya sudah mau mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan. Jadi, bukan karena perkara politik dan semacamnya," ucap Ronald usai diperiksa penyidik KPK.

Diketahui, Ronald Paul Sinyal merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap Caleg PDIP Harun Masiku kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019 silam.

Namun, akhirnya dia diberhentikan Firli Bahuri cs melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Mei 2021.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Ungkap Firli Bahuri Halangi Geledah Kantor PDIP saat Tangani Kasus Harun Masiku

Ronald lantas mengungkapkan, ada perbedaaan pimpinan KPK saat ini dibandingkan pimpinan KPK sebelumnya yang diketuai Firli Bahuri. 

Bahkan, Ronald menyebut Ketua KPK saat ini yakni Setyo Budiyanto mendukung penuh mengusut tuntas kasus korupsi suap PAW DPR RI.

"Sekarang kan sudah ada pergantian kepemimpinan oleh Pak Setyo dan beliau pun sangat mendukung untuk pengembangan kasus tersebut agar akhirnya bisa dimajukan tersangka yang baru," kata dia.

Dia menegaskan, dalam pengusutan kasus korupsi suap PAW DPR RI, tidak ada unsur politik terlebih dalam penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. 

Hal itu juga sudah disampaikan kepada penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

"Tadi saya sampaikan kepada penyidik Rossa dan beberapa penyidik lainnya memang tidak ada faktor politik untuk perkara tersebut menjadi pengajuan tersangka yang terbarunya," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Umumkan Kasus Korupsi Baru Terkait Sawit Libatkan Pejabat KLHK, Bakal Ada Tersangka?

Pengakuan serupa sebelumnya sempat disampaikan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel menyebut bahwasanya Hasto Kristiyanto sudah diusulkan menjadi tersangka pada tahun 2020 silam.

Namun, pimpinan KPK saat itu yang dinakhodai Firli Bahuri enggan mentersangkakan Hasto Kristiyanto.

Sebabnya karena Firli Bahuri dkk ingin lebih dulu menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," kata Novel dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Akan tetapi, menurut Novel, Firli Bahuri cs kemudian tidak melakukan kewajibannya yakni menangkap Harun Masiku.

"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," katanya.

Hasto Tersangka Dua Kasus Terkait Harun Masiku

Foto terbaru Harun Masiku (kiri) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat hendak menjalani pemeriksaan di KPK. (Kolase Tribunnews.com)

KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Sekjen, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dua kasus.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.

Ia juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Baca juga: Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Dasar Aturannya

Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini