TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Pilgub Jawa Tengah 2024, Andika Perkasa - Hendrar Prihadi menyatakan sederet dalil kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM) untuk pemenangan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin, yang disampaikan dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025).
Namun kubu Andika-Hendi mengaku memiliki keterbatasan dalam membuktikan TSM penyalahgunaan kewenangan alat negara secara materiil.
"Maka kiranya mohon Hakim Konstitusi dalam memeriksa perkara ini, mengerti, bahwa kami tentu memiliki batasan kemampuan dalam membuktikan secara materiil kecurangan TSM alat negara tersebut," kata kuasa hukum Andika-Hendi dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP, Roy Jansen Siagian di persidangan.
Mereka meminta majelis hakim konstitusi untuk memaklumi hal itu, sebab menurutnya demokrasi sedang dikebiri. Di mana penguasa, menggunakan ancaman hukuman dan mengintimidasi kepada siapapun yang berniat bersaksi atau memberikan alat bukti di persidangan.
"Di tengah bertebarnya ancaman hukum oleh yang berkuasa dan intimidasi bagi siapapun yang hendak bersaksi dan memberikan alat bukti di persidangan yang terhormat ini," ucapnya.
Adapun dalam perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, kubu Andika - Hendi mendalilkan keterlibatan partai coklat alias parcok, cawe-cawe Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), intimidasi kepala desa, hingga mutasi personel Polri dalam upaya pemenangan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi - Taj Yasin.
Ahmad Luthfi selaku calon gubernur Jawa Tengah disebut bukan hanya seorang jenderal polisi bintang 3. Tapi yang bersangkutan juga merupakan orang pilihan dari Jokowi.
Istilah parcok atau partai coklat lanjutnya, merupakan bentuk kekecewaan masyarakat dan bentuk protes terhadap pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi.
Selain itu, kubu Andika - Hendi juga menyebut adanya mobilisasi kepala desa se-Jawa Tengah dengan tujuan membentuk tim pemenangan tingkat desa untuk pemenangan paslon Ahmad Luthfi - Taj Yasin.
Jika para kepala desa itu tidak mendukung pemenangan Ahmad Luthfi - Taj Yasin, mereka akan diintimidasi. Termasuk mengintimidasi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU daerah.
Bukan hanya itu, Andika - Hendi juga menyatakan adanya mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah, yang membuat seluruh wilayah pada lokasi tugas Kapolres menjadi lumbung suara bagi Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Kuasa hukum Andika - Hendi menyatakan, sistem demokrasi saat ini sedang dihadapkan pada badai dahsyat yang meninggalkan jejak kerusakan di manapun jari telunjuk Jokowi diarahkan.
Roy menyebut, jari telunjuk Jokowi kali ini mengarah ke Provinsi Jawa Tengah yang dengan niat jahat menggunakan modus operandi serupa seperti Pilpres 2024, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyatnya sendiri.
"Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan dimanapun jari telunjuknya diarahkan. Dalam hal ini, jari telunjuknya kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah, dengan niat jahat menggunakan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, tentunya dengan penyesuaian, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyat sendiri," terangnya.