News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Lupa Nomor EFIN? Ini Cara Mendapatkan Kembali EFIN, Siapkan NPWP

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Ini cara mendapatkan kembali nomor EFIN yang lupa. Siapkan terlebih dahulu NPWP sebelum menelepon ke Kring Pajak 1500200.

TRIBUNNEWS.COM - Wajib pajak orang pribadi atau badan sudah dapat menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. 

SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, dan lain-lain.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.

Kemudian untuk wajib pajak badan, akan berakhir pada 30 April mendatang.

Namun, bagaimana bila kita lupa nomor EFIN?

Dikutip dari laman DJP Online, jika lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan menelepon Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri.

Wajib pajak juga bisa melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.

Tak hanya itu, untuk mendapatkan EFIN yang lupa, Anda dapat bertanya lewat media sosial X dengan me-mention akun @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.

Cara Lapor SPT Tahunan

Untuk melaporkan SPT Tahunan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Buka laman djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Kapan Mulai Mengisi SPT Tahunan? Ini Batas Waktu Wajib Pajak Isi di djponline.pajak.go.id

2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU beserta kata sandi lalu klik tombol "Selanjutnya".

3. Setelah berhasil masuk, pilih jenis SPT sesuai dengan gaji Anda di tempat kerja.

Perlu diketahui, besarnya gaji yang dimasukkan akan mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

4. Setelah berhasil memilih jenis SPT, Anda harus mengisi kembali formulir sesuai petunjuk yang tertera.

5. Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

6. Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

7. Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

8. Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

9. Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

10. Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

11. Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

12. Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

13. Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?

14. Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

15. Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

16. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

17. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

18. Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.

19. Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

20. Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

21. Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

22. Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

23. Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini