Penahanan ini juga dimaksudkan untuk menekan PDIP agar tidak lagi bersuara kritis terhadap perusakan demokrasi dan konstitusi yang dilakukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan aparaturnya di penghujung kekuasaannya.
“Semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Sekjen Hasto Kristiyanto kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang Kongres,” beber Ronny.
Ronny mengatakan bahwa pimpinan KPK saat ini dapat disebut sebagai KPK Edisi Jokowi.
“Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik, baik dari eks komisioner, eks penyidik, kalangan akademisi, media, dan masyarakat sipil lainnya agar menghentikan proses seleksi dan menyerahkannya kepada pemerintahan Prabowo yang tinggal menunggu sedikit waktu lagi untuk dilantik,” kata Ronny.
“Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi.”
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Persiapannya Jelang Pemeriksaan KPK pada 13 Januari
“KPK Edisi Jokowi ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal izin tambang blok medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” paparnya.
Ronny menyatakan, pihaknya menyerukan agar semua kader, simpatisan, dan keluarga besar PDI Perjuangan tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang hendak meng-awut-awut partai.
“PDI Perjuangan akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum dengan tetap mengikuti hukum acara pidana yang ada,” jelas Ronny.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.