Ia meminta agar lembaga antirasuah segera mengusut laporan ini.
Ubedillah menegaskan pengusutan perlu dilakukan karena semua warga negara sama di mata hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
"Kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah."
"Semua sama di mata hukum termasuk Jokowi dan keluarganya," tegasnya.
"KPK berdasarkan undang-undang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam daftar OCCRP, selain Jokowi, ada nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
Daftar finalis ini ada setelah OCCRP meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global organisasi ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Jokowi Persilakan KPK Periksa Harta Kekayaannya Setelah Dituntut Aktivis 98,
(Tribunnews.com/Milani/Yohannes Liestyo) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)