TRIBUNNEWS.com - Tim hukum PDIP, Johanes Tobing, membeberkan isi buku catatan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Hasto Kristiyanto di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).
Johanes mengungkapkan buku catatan itu sebenarnya bukan milik Hasto, melainkan ajudan sang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, bernama Kusnadi.
Ia mengatakan buku itu ditemukan di kamar Kusnadi yang berada di lantai bawah.
"Buku catatan ini, (isinya) hari-hari Mas Kusnadi, ditemukan di kamarnya di lantai bawah," kata Johanes dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025), dikutip dari YouTube KompasTV.
Selain berisi keseharian Kusnadi, lanjut Johanes, buku itu juga memuat rencana bisnis ajudan Hasto dan adiknya, Udin.
Bisnis yang dimaksud Johanes adalah bisnis bawang merah di kampung halaman Kusnadi.
Baca juga: Lagi, KPK Minta Hasto Laporkan Dokumen Skandal Pejabat Negara: Kalau untuk Men-challenge, Bawa
Bisnis itu, ungkap Johanes, merupakan perusahaan kecil dengan modal Rp10 juta dari masing-masing Kusnadi dan Udin.
Johanes mengaku melihat langsung isi buku catatan berukuran kecil itu saat penyidik KPK membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pada waktu dibuatkan BAP, saya lihat langsung (isi buku catatan Kusnadi). Tadinya mereka (penyidik KPK) keberatan," ungkap Johanes.
"Ternyata di buku catatan itu, dulu Mas Kusnadi pernah bikin bisnis bersama dengan adiknya, Udin. Jadi namanya Kus Udin, nama PT-nya itu."
"(Bisnis) perusahaan kecil, mereka modal Rp10 juta masing-masing, untuk bercocok tanam bawang merah di kampungnya," urai Johanes.
Selain buku catatan, penyidik KPK juga menyita satu buah flashdisk saat menggeledah rumah Hasto di Kota Bekasi.
Johanes menyebut flashdisk itu ditemukan di kamar anak Hasto.
Tetapi, kata Johanes, baik Hasto dan anaknya, sama-sama tak tahu-menahu mengenai kepemilikan flashdisk tersebut.
"Flashdisk ini ditemukan di kamar anak Pak Hasto, di lantai dua."
"Flashdisk ini setelah kita konfirmasi ke anak Pak Hasto, bukan miliknya. Pak Hasto juga nggak mengetahui," pungkas Johanes.
Dua Rumah Hasto Digeledah
Pada Selasa, dua rumah Hasto di Kota Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan, telah digeledah KPK.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita catatan dan barang bukti elektronik berupa flashdisk.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan barang bukti yang disita itu diduga terkait kasus Harun Masiku.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," jelas Tessa, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: 5 Pihak Desak Hasto Laporkan Bukti Skandal Pejabat Negara, Budiman: Bukan Justru Dibawa ke Rusia
Terkait hal itu, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menilai tak ada barang signifikan yang disita KPK saat menggeledah rumah Hasto.
Ronny mengatakan, buku catatan dan flashdisk yang disita KPK di rumah Hasto di Kota Bekasi, merupakan milik Kusnadi.
Sementara, di rumah Kebagusan, ujar Ronny, KPK tak menemukan apa-apa.
"Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah satu USB dan satu buku catatan milik Kusnadi."
"Sedangkan pada penggeledahan di Kebagusan tidak ada barang yang disita," ungkap Ronny, Selasa.
Ronny pun merujuk dalam berita acara penggeledahan yang diterima dan ditulis dengan huruf tebal sebagai berikut:
Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini.
Terkait pertanyaan apa isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah Hasto, Ronny tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong.
"Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu buah USB ke dalam satu koper besar."
"Klien Kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," jelas Ronny.
Karena itu, Ronny berharap KPK bekerja secara profesional.
Ia mengimbau agar KPK tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik.
"Sebagai kuasa hukum Bapak Hasto Kristiyanto, kami menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana," tegas dia.
Sebelumnya, Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (6/1/2025), namun ia tak hadir.
Atas hal itu, PDIP meminta KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap Hasto hingga 10 Januari 2025, setelah HUT ke-52 PDIP selesai.
KPK lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1/2025) mendatang.
Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.
Pertama, kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Kedua, sebagai tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus yang sama.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fransiskus Adhiyuda/Ilham Rian Pratama?