TRIBUNNEWS.COM - Seorang nelayan bernama Trisno (45) mengaku sempat menyaksikan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Dilansir Tribun Tangerang, Trisno mengatakan pagar laut yang terbuat dari bambu itu biasanya dikerjakan pada pagi hingga siang hari.
"Enggak sih, kerjanya sih enggak malem. Pemasangannya itu iya pagi sampai siang, sore udah nggak ada," tuturnya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Ia menyebut pemasangan pagar bambu dilakukan oleh sejumlah orang yang berasal dari Desa Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang.
Pengerjaan dilakukan dengan menggunakan kapal berukuran kecil yang diisi oleh beberapa orang.
"Seperti kapal kecil, untuk pemasangan bambunya pakai manual, orang-orang di kapal yang nancapin," ucap Trisno.
Ia mengaku, ketika orang-orang memasang pagar bambu tersebut, dirinya tak melihat adanya kapal polisi.
"Yang masang sih enggak tahu. Tapi, kalau lihat kapalnya itu dari Tanjung Kait. Patroli laut polisi juga enggak kelihatan saat pemasangan itu."
"Kita pun takut kalau kena pagar itu, nanti kita diminta ganti, makanya kita selalu hati-hati banget lewat di sana," ujarnya.
Pagar Laut Disegel
Sementara itu, kini pagar laut misterius itu telah disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan penyegelan ini merupakan arahan langsung dari Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
Baca juga: Pagar Laut 30,16 Km di Perairan Tangerang Akhirnya Disegel, Ini Sejumlah Temuan yang Mengejutkan
"Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Kamis.
Pembangunan pagar laut misterius ini tak mengantongi izin alias ilegal. Keberadaannya pun telah menganggu aktivitas nelayan tradisional.
Selain itu, hal ini memunculkan spekulasi terkait adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.
Awalnya keberadaan pagar laut itu diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024.
Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin.
Pemagaran ruang laut merupakan pelanggaran karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.
Menurut Doni, larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di level internasional.
"Tidak sesuai dengan praktek United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” ujarnya.
Pengumpulan Keterangan Sejak September 2024
Pada September 2024, KKP telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Pada 7 Januari 2025, KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 Kepala Desa yang terkait dengan isu pemagaran laut.
Dalam diskusi itu turut dihadiri perwakilan pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan.
“Diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang, yang memang diindikasi melanggar peraturan,” ucap Doni.
Menurut Doni, berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, area sepanjang 30 kilometer yang dipagar tersebut tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.
Oleh sebab itu, pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Di antaranya harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutur Doni.
Ia juga menegaskan, Menteri Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen menjadikan ekologi sebagai penglima dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan.
Maka kegiatan-kegiatan yang diindikasi ilegal, merugikan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan ekosistem, mendapat perhatian penuh dari Menteri KP.
Ia pun mengharapkan dukungan dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah, kepala desa, hingga masyarakat di sekitar lokasi pemagaran.
Pemda, kepala desa, dan masyarakat sekitar diharapkan mendukung ikut membantu mengusut kasus ini sampai tuntas, termasuk mengungkap siapa dalang di balik pemagaran laut di perairan Tangerang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul: Trisno Sempat Saksikan Pemasangan Pagar Laut di Pesisir Tangerang: Pengerjannya Pagi sampai Siang.
(Tribunnews.com/Deni/Endrapta)(TribunTangerang.com/Nurmahadi)