TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengungkap ada seorang warga sipil yang diperiksa terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Hal itu disampaikan Choirul Anam kepada wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
"Jadi ada saksi yang di luar anggota kepolisian yang diperiksa (hari ini), dicek kontribusi dia terhadap peristiwa ini dan itu menurut saya bagus gitu," kata Anam.
Hanya saja, Anam belum mau mengungkapkan identitas warga sipil yang diperiksa itu.
Kompolnas memastikan bahwa dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024 ini unsur pidananya sangat kuat.
Pada hari ini Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat anggotanya atas kasus pemerasan penonton DWP 2024.
Baca juga: Hari Ini Dua Anggota Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP di Polda Metro Jaya
Sidang KKEP dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Anam mengatakan keempat anggota yang di sidang etik ialah Ipda Win Stone, Iptu Agung Setiawan, AKP Rio Hangwindya, dan Bripka Ricky Sihite.
“Keempatnya di sidang etik,” katanya.
Ipda Win Stone pada saat itu menjabat Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran kemudian dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan).
Baca juga: Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Pengamat Soroti Sistem Komando di Polri
Iptu Agung Setiawan pada saat itu menjabat Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat kemudian dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan).
AKP Rio Hangwidya Kartika pada saat itu menjabat Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan).
Bripka Ricky Sihite pada saat itu menjabat Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan).
“Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam.
Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.
Sebelumnya, ada 14 terduga pelanggar menjalani sidang etik, di mana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 11 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.
Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:
- Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
- Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
- Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
- Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun. Di terbukti memeras korban.