News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Parpol akan Hitung 3 Insentif Ini di Pilpres Pasca Putusan MK Soal Presidential Threshold

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Burhanudin Muhtadi MA PhD

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Burhanudin Muhtadi MA PhD mengungkapkan, partai politik (parpol) akan memperhitungkan tiga insentif pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden.

Putusan MK tentang presidential threshold membuat partai peserta pemilu dapat mencalonkan kadernya sebagai pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden pada pemilu presiden (Pilpres) mendatang.

Namun Burhan mengungkapkan salah satu faktor yang akan diperhitungkan oleh partai politik untuk mengusung kadernya sebagai paslon pada Pilpres mendatang adalah insentif.

Insentif pertama, ungkap dia, adalah efek elektoral misalnya coat tail effect.

Berkaca dari Pilpres 2024 lalu, ia mencontohkan ada partai yang mendapatkan efek elektoral meskipun kadernya kalah dalam pemilu presiden.

Ia mencontohkan PKB yang mendapatkan perolehan suara terbesar kedua pada pemilu legislatif dalam Pileg 2024 setelah tahun 1999.

Namun, ketua umumnya yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang menjadi calon wakil presiden nomor urut 1 mendampingi Anies Baswedan kalah dalam Pilpres 2024.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK yang digelar secara daring pada Minggu (12/1/2025).

"Jadi memang kalah, tetapi ada kenaikan suara PKB terutama di basis-basis Anies. Jadi kenaikan suara PKB di 2024 itu sebagian besar dari basis Anies," kata Burhan. 

Baca juga: PKB Khawatir DPR Jegal Putusan MK Soal Presidential Threshold

"Meskipun di kandang PKB sendiri Jateng dan Jatim justru menurun suaranya. Karena pemilih PKB banyak yang memilih Prabowo. Terjadi split ticket voting. Tetapi insentif elektoralnya naik," lanjut dia.

Kedua, adalah insentif power sharing atau "kue kekuasaan".  Power sharing, menurutnya bisa dalam berbagai berbentuk.

"(Misalnya) Dapat posisi cawapres atau tidak. Kalau misalnya calon yang maju tidak menawarkan cawapres.

"Sementara ada potensi menang melalui cawapres dengan menggandeng capres populer yang lain, itu bisa jadi insenstif buat parpol-parpol termasuk yang bergabung di Prabowo untuk maju," sambung dia.

Baca juga: Ini Kata Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Soal Dihapusnya Aturan Presidential Threshold

Ketiga, adalah insentif power sharing dalam bentuk portofolio kabinet. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini