Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Anggota DPR Desak Polisi Pemeras Penonton DWP Diproses Pidana Jika Tak Kembalikan Rp 2,5 Miliar

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejauh ini ada 14 oknum polisi Polda Metro Jaya (PMJ) dijatuhi sanksi pelanggaran etik dan profesi terkait dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 oleh Divisi Propam Polri.
Sejauh ini ada 14 oknum polisi Polda Metro Jaya (PMJ) dijatuhi sanksi pelanggaran etik dan profesi terkait dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 oleh Divisi Propam Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo menilai, oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 harus diproses secara pidana jika uang hasil pemerasan senilai Rp 2,5 miliar belum dikembalikan kepada korban.

"Polri sudah memberi release di media bahwa semua hasil kejahatannya dikembalikan kepada korban. Makanya saya katakan kalau barang bukti hasil kejahatan itu tidak dikembalikan kepada korban, maka dia harus diproses dalam pidana," kata Rudi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Ini Daftar Nama dan Pangkat 20 Oknum Polisi yang Disidang Etik Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP

Sebaliknya, Rudi menjelaskan bahwa apabila uang hasil pemerasan senilai Rp 2,5 miliar sudah dikembalikan pada korban, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah cukup.

"Kalau tidak dikembalikan itu ya harus diproses pidana untuk pertanggung jawaban pidananya di kasus pemerasan," ujarnya.

Baca juga: Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Berlanjut, Anggota Polisi HK dan JA Disanksi Demosi Delapan Tahun

Menurutnya, pemberhentian sebagai polisi memang menjadi sanksi berat karena menghilangkan pekerjaan dan penghasilan. 

"Itu hukuman setimpal lah dengan apa yang sedang diperbuat," ucap legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini.

Rudi menegaskan, kasus pemerasan ini harus menjadi pembelajaran besar bagi semua anggota kepolisian. Sebab, korban pemerasan tersebut adalah warga negara asing (WNA), yaitu Malaysia.

"Ini sangat sungguh mencoreng institusi Polri di mata internasional. Cara memulihkannya ya sudah pemberhentian seluruh pejabat anggota Polri yang terlibat," tegasnya.

Baca juga: Menanti Sidang Banding Usai 18 Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi Kasus Pemerasan Penonton DWP

Dalam kasus ini, Polri sudah menjatuhkan sanksi kepada 20 anggotanya melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini