f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
- menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
g. Peran orang tua/wali:
- orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
- memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Link Download Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M >>> Klik di Sini
(Tribunnews.com/Latifah)
Baca tanpa iklan