TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) Saffar M Godam mengungkap pemberian sanksi terhadap 31 petugas Imigrasi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Warga Negara China hanya berupa penonaktifan.
Kata Godam, pemberian sanksi berupa pencopotan yang sebelumnya diungkap Menteri Imipas Agus Andrianto adalah sanksi yang sifatnya sementara.
"Yang dimaksud (sanski) dicopot adalah dinonaktifkan dalam rangka pemeriksaan internal," kata Godam saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (4/2/2025).
Dengan begitu, kata Godam, saat ini sebanyak 31 petugas Bandara Soekarno-Hatta itu hanyalah dihentikan sementara dari tugasnya.
Kementerian Imipas pun sudah menunjuk petugas lain untuk menggantikan posisi yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Profil Menteri Agus Andrianto, Copot Petugas Imigrasi Bandara Soetta yang Terlibat Pungli
"Tidak pak, mereka non-aktif, posisi di Soekarno-Hatta sudah digantikan dengan petugas lain agar pelayanan keimigrasian kepada masyarakat pelintas tetap berjalan dengan lancar," kata dia.
Godam memastikan kalau pencopotan tersebut akan terus berlangsung hingga pemeriksaan internal selesai dilakukan.
Saat ini sebanyak 31 petugas Imigrasi yang diduga melakukan pungli sudah ditempatkan di posisi lain di Kementerian Imipas.
"Ditempatkan di BPSDM kementerian. 31 (petugas)," ucap dia.
Baca juga: Dugaan Pungli di Bandara Soetta , Menteri Agus Mengaku Telah Beri Wanti-wanti ke Petugas Imigrasi
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) Agus Andrianto menegaskan, pihaknya telah meminta kepada seluruh pegawai Imigrasi di beberapa pintu masuk Indonesia termasuk di bandara untuk memberikan imbauan kepada Warga Negara Asing (WNA) agar tidak perlu memberikan uang tip.
Pernyataan itu disampaikan Agus, merespons soal adanya dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kepada WN China.
Agus telah membantah terjadinya pungli dalam persoalan tersebut.
Kata dia, berdasarkan pemeriksaan internal terhadap petugas Imigrasi yang bersangkutan pemberian uang itu hanya sekadar tip kepada petugas.
"Kita sudah buat imbauan untuk (WNA) tidak memberi tip kepada petugas dalam 3 bahasa (Inggris, China dan Arab)," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (2/2/2025).