News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

300 Terpidana Mati Tak Kunjung Dieksekusi, Yusril Akan Lapor dan Minta Arahan Presiden Prabowo

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSEKUSI TERPIDANA MATI - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai peluncuran buku dan bedah novel ‘Irian Barat di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (6/2/2025). Yusril akui adanya kondisi pelik dan minta arahan Presiden Prabowo/ Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memaklumi perasaan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang gelisah, karena 300 terpidana mati hingga kini belum dieksekusi meski vonisnya sudah inkrah.

“Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu,” kata Yusril ditemui usai peluncuran buku dan bedah novel ‘Irian Barat: Bayang - Bayang Intrik Global di Balik Misteri Pembunuhan Kennedy’ karya eks Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Jaksa Agung Curhat: Capek-capek Kita Tuntut, Tak Dilaksanakan

Menurutnya masalah eksekusi para terpidana mati, khususnya terpidana warga negara asing (WNA) berhubungan dengan banyak negara.

 Misalnya negara-negara asal terpidana yang mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk berkaitan dengan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara tersebut.

Perihal ini, Yusril mengatakan akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga maupun instansi terkait nasib eksekusi mati terhadap para terpidana yang sudah dijatuhi vonis inkrah.

Ia juga akan melaporkan hal ini kepada Presiden Prabowo untuk meminta pertimbangan apakah para terpidana mati ini tetap dieksekusi atau ada arahan lain.

“Tapi persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain, orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya,” katanya.

“Karena itu kami tetap berkoordinasi satu sama lain dan menyampaikan kepada presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” ucap Yusril.

Jaksa Agung Ngeluh 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap kegelisahannya lantaran terdapat 300 terpidana mati yang hingga kini belum dilaksanakan tahap eksekusi meski vonisnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ia menerangkan, belum dilakukannya eksekusi mati terhadap 300 terpidana itu salah satu kendalanya karena mereka merupakan warga negara asing (WNA). 

Adapun hal itu Burhanuddin ungkapkan saat hadir dalam acara Peluncuran Buku Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Khusus Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

"Yang saya sayangkan gitu lho, sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati udah hampir 300an yang hukumannha mati tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Jaksa Agung. 

"Tidak bisa dilaksanakan itu karena ininya (terpidana) orang luar," sambungnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini