TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akhirnya telah menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya, Jumat (7/2/2025) malam.
Diketahui pemerasan ini dilakukan AKBP Bintoro kepada Arif Nugroho dan Muhammad Bayu yang merupakan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja berinisial FA (16).
Lantas apa saja hasil sidang etik dari AKBP Bintoro ini?
Disanksi PTDH
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengungkap sidang etik memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat terkait kasus dugaan pemerasan.
“AKBP B di PTDH," kata Anam, Jumat (7/2/2025) malam.
Tak hanya AKBP Bintoro saja, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria juga turut disanksi PTDH imbas kasus pemerasan ini.
“Dari lima (anggota di sidang etik) sudah PTDH dua anggota (AKBP B dan AKP Z),” sambung dia.
AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih
AKBP Bintoro disebut mengakui menerima uang Rp100 juta lebih kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia.
Uang tersebut dia terima dari tersangka Arif Nugroho.
Di depan Majelis Etik, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp100 juta dari tersangka Arif Nugroho.
"Pengakuannya Rp100 juta lebih lah," ungkap Anam.
Baca juga: AKBP Bintoro Ungkap Penyesalan Usai Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri
Adapun sebelumnya AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut.
Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro.