Dia menyatakan, remaja berinisial FA (16) tewas akibat dicekoki narkoba jenis ekstasi dan minuman berisi sabu di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) lalu.
Kemudian diketahui bahwa sosok yang membawa jasad wanita itu merupakan saksi berinisial E dan I.
"E dan I atas suruhan pelaku A alias BAS membawa. Karena rasa takut kemudian yang bersangkutan meninggalkan jenazah dan pergi," ucap Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
Namun, hal tersebut sontak mengundang kecurigaan petugas sekuriti dan Polsek Kebayoran Baru yang saat itu telah berada di lokasi.
Petugas pun menangkap kedua saksi tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.
"Sehingga kami langsung merujuk ke TKP hotel di daerah Senopati untuk dilakukan kegiatan olah TKP," jelas Bintoro.
Setelah itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah rekaman CCTV yang ada di lokasi hotel tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tersangka A alias BAS dan BH di salah satu hotel daerah Ampera, Jakarta Selatan.
Selain menemukan adanya keberadaan pelaku, di hotel tersebut polisi juga menjumpai salah satu korban selamat yakni remaja wanita berinisial AP (16), yang sempat tak sadarkan diri selama hampir 4 jam setelah dicekoki narkoba.
"Di mana setelah kita mintai keterangan dari si korban AP dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di open BO," ujar Bintoro.
"Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan jasa imbalan Rp1,5 juta," sambungnya.
Selain itu, dari tangan para tersangka turut diamankan tiga pucuk senpi, lima butir peluru, empat buah HP, uang tunai diduga untuk membayar korban sebesar Rp1,5 juta, serta satu unit mobil jenis BMW yang digunakan tersangka untuk menjemput korban.
"Selanjutnya kami juga sita tiga buah alat bantu seks," kata dia.
Atas perbuatan mereka itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sekual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.