News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Selain Pembunuhan dan Rudapaksa, Ada Laporan Kepemilikan Senpi dalam Kasus Anak Bos Prodia

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS ANAK BOS PRODIA - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengikuti jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terduga pelanggar Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Kompolnas mengungkap terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus yang menyeret anak bos Prodia, terbaru adalah LP Tipe A soal kepemilikan senpi.

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, mengungkapkan bahwa terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus yang menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.

Tiga laporan itu adalah pembunuhan, rudapaksa anak di bawah umur, dan terbaru adalah kepemilikan senjata api (senpi).

Anam mengatakan, laporan polisi tipe A soal senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan rudapaksa tersebut.

Menurutnya, kasus itu kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

"Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2025). 

Adapun, fakta baru soal laporan polisi tipe A terkait senpi milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu itu terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro.

Namun, laporan kepemilikan senpi itu tidak dibahas dalam sidang etik AKBP Bintoro.

“Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181," kata Anam.  

Anam juga tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senpi tersebut.

"Enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi," ucap Anam.

Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

Baca juga: Rekam Jejak Cemerlang AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat dari Polri

LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

Kasus Anak Bos Prodia Segera Disidangkan

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan yang menyeret anak bos Prodia itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu ketahui usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani perkara tersebut, menyampaikan berkas itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Jaksel pada Jumat 7 Februari 2025 kemarin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini