TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih merancang regulasi mengenai pembatasan pembuatan akun media sosial (medsos) anak.
Aturan itu dinilai perlu karena lini masa media sosial yang tak terbendung dari berbagai konten mulai dari kekerasan seksual, judi online hingga pornografi.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Sarifah Ainun Jariyah meminta aturan pembatasan pembuatan akun media sosial (medsos) anak segera rampung. Nantinya, aturan itu bisa tertuang dalam peraturan pemerintah dan peraturan Menkomdigi.
“Kalau untuk pembatasan akses pembuatan akun medsos anak saya sepakat ada pembatasan, karena kan sekarang ini medsos itu jujur saja sudah di luar batas. Banyak konten konten pornografi itu kayaknya bebas saja,” kata Sarifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Sarifah menilai media sosial saat ini sudah di luar kewajaran, dan anak-anak bangsa harus diproteksi. Karenannya, anak-anak masih perlu pendampingan memilah konten di media sosial.
“Kan anak anak ini belum bisa memilih mana tontonan-tontonan yang baik mana yang tidak baik,” ungkapnya.
Ia pun mencontohkan konten yang berada di Whatsapp yang mulai banyak konten pornografi yang mudah diakses. Bahkan, konten itu bisa diakses dari anak SD hingga SMP.
“Ini WA saja loh konten konten pornografi, gampang diakses, semua megang anak SD SMP kuliah, anak sekolah kan sekarang tugas melalui HP, bayangkan itu,” terangnya.
Lebih lanjut, Sarifah berharap agar aturan tersebut segera diterapkan oleh pemerintah. Pasalnya, media sosial kini sudah masuk ke dalam taraf mengkhawatirkan.
“Kalau bisa secepatnya, biar segera dibahas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Menkomdigi Meutya Hafid bakal segera merilis aturan internet ramah anak di Indonesia. Hal itu disampaikan Meutya usai melantik pejabat Komdigi, Senin (13/1/2025)
Selain internet ramah anak ini, Komdigi juga melakukan finalisasi aturan terkait penggunaan Artificial Intelegent (AI) dan Pusat Data Nasional (PDN).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa anak tidak akan dibatasi untuk mengakses media sosial, tetapi dibatasi untuk membuat akun.
"Pembatasan ini dimaksudkan agar anak-anak menggunakan akun orang tua dan didampingi saat mengakses media sosial," jelas Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa (4/2/2025).