News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Efisiensi Anggaran Pemerintah

Sri Mulyani Tegaskan Beasiswa LPDP Tetap Berjalan, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEASISWA LPDP - Konferensi pers Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Sri Mulyani mengatakan program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. (Fersianus Waku/Tribunnews.com)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

Selain LPDP, Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejumlah program beasiswa lain yang dikelola kementerian juga tetap berjalan.

"Beasiswa lain yang sedang berjalan yaitu 40.030 beasiswa penerima LPDP, Kemendikti Saintek yaitu beasiswa pendidikan Indonesia, dan beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama juga tetap berjalan sesuai dengan kontrak beasiswa yang sudah dilakukan," kata Sri Mulyani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Sri Mulyani juga memastikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak terdampak efisiensi anggaran.

"Kami tegaskan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan," ujarnya.

Dia menuturkan, untuk tahun anggaran 2025, jumlah penerima KIP Kuliah tercatat sebanyak 1.040.192 mahasiswa. 

Pemerintah, kata dia, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14,69 triliun untuk memastikan program ini tetap berjalan.

"Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP, dapat meneruskan program belajar seperti biasanya," ucap Sri Mulyani.

Presiden Prabowo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Inpres ini menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini